Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai seorang guru, kepala sekolah sejatinya adalah juga pendidik yang harus mampu membina guru-guru disekolahnya menjadi guru kreatif dan selalu melakukan inovasi dalam pembelajaran. Dengan adanya tugas tambahan tersebut, kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk membina guru saja, tetapi lebih dari itu, juga dituntut untuk membina dan mengelola seluruh komponen sekolah lainnya seperti tenaga adminstrasi sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan lain sebagainya. Tuntutan-tuntutan ini adalah merupakan tugas-tugas yang baru bagi seorang guru yang diserahi tugas tambahan kepala sekolah. Disisi lain, tujuan utama sekolah berupa peningkatan mutu pendidikan hanya dapat diraih jika seluruh komponen sekolah dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing melalui pembinaan dan pengelolaan seorang kepala sekolah yang profesional.
Karena begitu banyaknya tugas-tugas baru seorang kepala sekolah maka untuk menjadi seorang kepala sekolah yang profesional tentu tidaklah mudah. Diperlukan waktu yang cukup untuk belajar bagaimana melaksanakan tugas-tugas yang baru tersebut. Pelatihan, pembimbingan dan pembinaan bagi calon kepala sekolah merupakan upaya-upaya yang mesti dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka melahirkan pemimpin sekolah yang berkualitas yang diharapkan mampu untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah memberikan legitimasi bagi peningkatan profesionalisme seorang kepala sekolah ataupun calon kepala sekolah.
Dalam permendiknas tersebut dijelaskan bahwa seorang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Berdasarkan permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah menetapkan dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah merupakan dimensi kompetensi yang menuntut 16 kompetensi. Jumlah kompetensi ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan dengan kompetensi pada dimensi kompetensi kepribadian, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Tingkat kemampuan kepala sekolah dalam mengarahkan, memberdayakan, menggerakkan, dan mengembangakan sumber daya sekolah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sangat bergantung kepada kompetensi manajerial seorang kepala sekolah.
Berita Lainnya
-
29 Apr 2024
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Masa Jabatan 2024-2029
Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nomor: 800.1.2.6/008/Kep-Panpel DP/IV/2024 tentang Penetapan Nama-nama ...
-
13 Apr 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang
Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.3/Kep.94-Huk/2024 tentang Pembentukan Panitia ...
-
05 Jul 2021
Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk ...
-
02 Jun 2021
APLIKASI E-RKAS
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah dalam ...
-
13 Aug 2019
Aplikasi Versi 3.1 Update Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Semester 1 2019
Kepada Yth : Seluruh Kepala Sekolah SD Negeri Seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri Se- Kabupaten ...