Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
05 Jul 2021 4,223 pembaca ADMIN Disdik

Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sebagai seorang guru, kepala sekolah sejatinya adalah juga pendidik yang harus mampu membina guru-guru disekolahnya menjadi guru kreatif dan selalu melakukan inovasi dalam pembelajaran. Dengan adanya tugas tambahan tersebut, kepala sekolah tidak hanya dituntut untuk membina guru saja, tetapi lebih dari itu, juga dituntut untuk membina dan mengelola seluruh komponen sekolah lainnya seperti tenaga adminstrasi sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan lain sebagainya. Tuntutan-tuntutan ini adalah merupakan tugas-tugas yang baru bagi seorang guru yang diserahi tugas tambahan kepala sekolah. Disisi lain, tujuan utama sekolah berupa peningkatan mutu pendidikan hanya dapat diraih jika seluruh komponen sekolah dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing melalui pembinaan dan pengelolaan seorang kepala sekolah yang profesional.
Karena begitu banyaknya tugas-tugas baru seorang kepala sekolah maka untuk menjadi seorang kepala sekolah yang profesional tentu tidaklah mudah. Diperlukan waktu yang cukup untuk belajar bagaimana melaksanakan tugas-tugas yang baru tersebut. Pelatihan, pembimbingan dan pembinaan bagi calon kepala sekolah merupakan upaya-upaya yang mesti dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka melahirkan pemimpin sekolah yang berkualitas yang diharapkan mampu untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah memberikan legitimasi bagi peningkatan profesionalisme seorang kepala sekolah ataupun calon kepala sekolah.
Dalam permendiknas tersebut dijelaskan bahwa seorang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi calon kepala sekolah diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Berdasarkan permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah menetapkan dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah merupakan dimensi kompetensi yang menuntut 16 kompetensi. Jumlah kompetensi ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan dengan kompetensi pada dimensi kompetensi kepribadian, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Tingkat kemampuan kepala sekolah dalam mengarahkan, memberdayakan, menggerakkan, dan mengembangakan sumber daya sekolah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di sekolah sangat bergantung kepada kompetensi manajerial seorang kepala sekolah.