Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 40,465 pembaca ADMIN Disdik

Pelayanan Dinas Pendidikan


 

DAFTAR JENIS PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG

 

Unduhan Pelayanan : 

  1. PELAYANAN BIDANG/SUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  2. PELAYANAN BIDANG PAUD-DIKMAS SEKSI PENDIDIKAN KELUARGA, KURSUS DAN KELEMBAGAAN 
  3. PELAYANAN BIDANG SD
  4. PELAYANAN SEKSI PENGEMBANGAN KARIR GTK

 

PELAYANAN BIDANG/SUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 


I. Rekomendasi Mutasi Siswa Ke Luar Daerah, meliputi:

a. Surat Permohonan Rekomendasi Mutasi Sekolah dari Sekolah ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang
b. Surat Permohonan Mutasi Siswa dari orang Tua/Wali Murid kepada Kepala sekolah Asal
c. Surat Keterangan Pindah Sekolah (Sekolah yang dituju harus lengkap dengan alamat)
d. Surat Keterangan Berkelakuan Baik bagi siswa yang akan mengajukan Rekomendasi Mutasi Sekolah
e. Print Out NISN Atas Nama Siswa yang mengajukan Rekomendasi Mutasi Sekolah
f. Fotokopi Biodata dan Nilai Terakhir pada Raport
g. Jumlah hari penyelesaian 1 hari


II. Rekomendasi Mutasi Siswa Yang Melanjutkan, meliputi:

1. Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Sekolah dari Sekolah kepada ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang
2. Surat Permohonan Melanjutkan Siswa dari Orang Tua/Wali Murid Kepada Kepala Sekolah Awal
3. Surat Keterangan Melanjutkan (Sekolah yang dituju harus lengkap dengan alamat)
4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik bagi siswa yang akan mengajukan Rekomendasi melanjutkan sekolah
5. Fotokopi Biodata dan Nilai Terakhir pada Raport
6. Surat Keterangan Lulus dari sekolah dilampirkan dengan nilai Ujian Nasional
7. Jumlah hari penyelesaian 1 hari


III. Legalisir ijazah dan SKHUN, meliputi:

1. Fotokopi KTP
2. Ijazah dan SKHUN yang asli
3. Mengisi Format Pertanggung Jawaban Mutlak
4. Jumlah hari penyelesaian 1 Hari


IV. Surat Keterangan Kesalahan Pada Ijazah, meliputi:

1. Surat Pengatar dari Sekolah Yang Ditujukan Ke Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tangerang
2. Surat Keterangan Kesalahan Pada Ijazah
3. Jumlah hari penyelesaian 7 (Tujuh) Hari Kerja


V. Usulan Kenaikan Gaji Berkala, meliputi:

1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. Fotokopi SK CPNS dan PNS
3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
5. Fotokopi Kartu Pegawai
6. Fotokopi SKP 2 Tahun Terakhir
7. Jumlah hari penyelesaian 7 (Tujuh) Hari Kerja


VI. Usulan Kenaikan Pangkat Pengawal, meliputi:

1. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki)
2. Fotokopi SK Mutasi bagi Yang Mutasi Pada Pangkat Terakhir
3. Fotokopi SK Jabatan Kepala Sekolah (Khusus Kepala Sekolah)
4. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir Disertai PKG
5. Fotokopi SK Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru
6. Fotokopi Sertifikat Pendidik
7. Fotockopi NUPTK
8. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
9. Fotokopi SK Pembagian Tugas Jam Mengajar Guru
10. Fotokopi Bukti Pengembangan Diri berupa Sertifikat Diklat/Seminar/Workshop/Lokakarya dan lainnya dengan ketentuan:
      a. Fotokopi Sertifikat Diklat fungsional minimal 30 jam (legalisir)
      b. Fotokopi Surat Keterangan / sertifikat mengikuti kegiatan guru
      c. Surat tugas dan laporan pengembangan diri
      d. Golongan III/a sampai dengan III/c minimal 3 (tiga) angka kredit, Golongan III/d dan IV/a minimal 4 (empat) angka kredit
11. Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yaitu:
     a. Golongan III/a 0 angka kredit
     b. Golongan III/b minimal 4 angka kredit
     c. Golongan III/c minimal 6 angka kredit
     d. Golongan III/d minimal 8 angka kredit (harus ada 1 hasil laporan penelitian)
     e. Golongan IV/a minimal 12 angka kredit (harus ada satu hasil laporan penelitian)
      f. Untuk karya inovatif maksimal 50% dari jumlah kebutuhan angka kredit masing-masing golongan
      g. Laporan hasil penelitian harus sudah diseminarkan yang dihadiri minimal 15 orang dari 3 sekolah yang dibuktikan dengan melampirkan:
 Berita acara seminar
 Daftar hadir peserta seminar
 Bukti pendukung lainnya
12. Jumlah hari penyelesaian 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kerja

VII. Penandatanganan Penilaian SKP, meliputi:

1. Memiliki Formulir SKP
2. Memenuhi Syarat Untuk Dinilai (SKP dan Perilaku)
3. Arsip SKP Tahun Sebelum
4. Dokumen Pendukung Penilaian
5. Surat Pengantar dari Unit Kerja
6. Formulir SKP yang Sudah Ditandatangani Oleh Unit Kerja
7. Aktif Melaksanakan Tugas Selama Masa/Periode Penilaian
8. Surat Pernyataan /Usulan Dari Pegawai (Asli dan Bermaterai Cukup)
9. Jumlah hari penyelesaian 3 (Tiga) Hari Kerja

VIII. Penandatanganan SKUMPTK, meliputi:

1. Arsip Penandanganan SKUMPTK Tahun Sebelumnya
2. SK Pangkat Terakhir
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Kelahiran Anak yang akan dikeluarkan/diusulkan
5. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Universitas
6. Jumlah hari penyelesaian 3 (Tiga) Hari Kerja

IX. Usulan Batas Usia Pensiun Struktural, meliputi:

1. Fotokopi SKP 2 Tahun Terakhir
2. Fotocopi SK CPNS dan PNS
3. Fotokopi SK Terakhir
4. Fotokopi SK Gaji Berkala
5. Fotokopi KARPEG
6. Fotokopi Surat Nikah yang Dilegalisir KUA Setempat
7. Fotokopi KK yang Dilegalisir Pak Camat
8. Fotokopi Kelahiran Anak
9. Daftar Riwayat Hidup
10. Pas Foto 3x4 cm sebanyak 5 lembar dan Ukuran 4x6 sebanyak 14 lembar Hitam Putih

X. Usulan Pensiun Janda / Duda Struktural, meliputi:

1. Fotokopi SKP 2 Tahun Terakhir
2. Fotocopi SK CPNS dan PNS
3. Fotokopi SK Terakhir
4. Fotokopi SK Gaji Berkala
5. Fotokopi KARPEG
6. Fotokopi Surat Nikah yang Dilegalisir KUA Setempat
7. Fotokopi KK yang Dilegalisir Pak Camat
8. Fotokopi Kelahiran Anak
9. Daftar Riwayat Hidup
10. Pas Foto 3x4 cm sebanyak 5 lembar dan Ukuran 4x6 sebanyak 14 lembar Hitam Putih
11. Surat Kematian Dari Desa/Kelurahan
12. Jumlah hari penyelesaian 18 (Delapan Belas) Hari Kerja

XI. Cuti Pegawai Struktural, meliputi:

1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Tahunan
2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
3. Fotokopi Cuti Tahunan Sebelumnya
4. Fotokopi SK Jabatan
5. Jumlah hari penyelesaian 14 (Empat Belas) Hari Kerja


 

DAFTAR JENIS PELAYANAN BIDANG PAUD-DIKMAS SEKSI PENDIDIKAN KELUARGA, KURSUS DAN KELEMBAGAAN 


I. Pendidikan Keluarga, Kursus dan Kelembagaan, meliputi:

1. Ijin Kursus (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari
2. Pengajuan NPSN LKP dan kode Regestrasi untuk Mengisi Dapodik LKP (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 1-7 hari
3. Pembuatan Rekomendasi Bantuan LKP (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari
4. Perpanjangan Izin LKP (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari


II. P A U D, meliputi:

1. Ijin PAUD (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 60 hari
2. Pengajuan NPSN PAUD dan Kode Regestrasi Untuk Mengisi Dapodik PAUD (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 1-7 hari
3. HER Registrasi PAUD (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari
4. Perpanjangan Ijin PAUD (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari
5. Pembuatan Rekomendasi Bantuan PAUD (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 1-7 hari


III. KURSUS DAN KEAKSARAAN, meliputi:

1. Fasilitasi Ijin Operasional PKBM (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 60 hari
2. Pengajuan NPSN PKBM dan Kode Regestrasi Untuk Mengisi DAPODIK PKBM (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 10 hari
3. HER REGISTRASI PKBM (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari
4. Fasilitasi Rekomendasi Bantuan Lembaga Non Formal (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 5 hari
5. Fasilitasi Legalisir Ijazah Paket A, B, dan C (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 3 hari
6. Verifikasi Berkas Calon Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, B dan C (terlampir)
     Jumlah hari penyelesaian 30 hari


 

DAFTAR JENIS PELAYANAN BIDANG SD

I. Izin operasional sekolah baru SD yang dikelola / diselenggarakan Masyarakat, meliputi:

   a. Surat permohonan izin pendirian dari Yayasan
   b. Rekomendasi dari Lurah / Kades setempat
   c. Rekomendasi dari kepala SDN, SDS dan MI setempat
   d. Rekomendasi dari Camat setempat
   e. SK dan susunan Tim Pemrakarsa Pendirian
   f. Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga
   g. Rencana induk pengembangan Sekolah 
   h. Akta Notaris
   i. Memiliki Prasarana Sekolah
       Luas tanah ± 1000 m2
       Surat tanah Yayasan Hibah/Wakap/AJB/Sewa
       Memiliki IPR
       Memiliki IMB
       Memiliki minimal 1 ruang belajar dengan status kepemilikan yang jelas dan layak pakai
       Memiliki minimal 1 toilet yang layak digunakan untuk siswa dan PTK
   j. Memiliki Sarana Sekolah
      Memiliki sarana pendukung pembelajaran (meja, kursi, papan tulis, dsb)
      Memiliki sarana ruang PTK (meja dan kursi guru)
      Memiliki computer/laptop minimal 1 unit milik Yayasan
      Memiliki halaman dan alat bermain
  k. Jumlah Hari Penyelesaian 90 Harikerja

II. Her Registrasi / Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Dasar, meliputi:

    a. Surat permohonan Her Registrasi dari Yayasan
    b. Memiliki Izin Operasional
    c. Akta Notaris
    d. Laporan bulanan Siswa
    e. Foto Copy Sertifikat NSS / NPSN
    f. Her Registrasi sebelumnya (bila ada dilampirkan) 
    g. Jumlah Hari Penyelesaian 30 Harikerja
 

III. Akreditasi Sekolah, meliputi:

    a. Memiliki izin Operasional
    b. Memiliki Data Siswa lengkap (dari kelas 1 sampai kelas 6)
    c. Memiliki Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    d. Memiliki Sarana dan Prasarana  
    e. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah terkait
     f. Pernah meluluskan siswa
    g. Jumlah Hari Penyelesaian Sesuai jadwal BAN
 

IV. PIP, meliputi:

     a. Pemegang kartu PIP/KKS/PKH
     b. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kelurahan / Desa
     c. Masih aktif sebagai siswa di sekolah yang mengusulkan
     d. Jumlah Hari Penyelesaian Sesuai jadwal Pusat
     e. Keterangan: Usulan melalui dapodik sekolah, Dinas hanya mengirimkan nama penerima bantuan PIP ke sekolah

 


DAFTAR JENIS PELAYANAN SEKSI PENGEMBANGAN KARIR GTK


I. Permohonan izin Belajar Guru, meliputi:

1. Surat pengantar dari Unit Kerja
2. SK Terakhir
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan dari Universitas
5. Jadwal Perkuliahan
6. Kartu Kemajuan Mahasiswa
7. Surat Pernyataan yang Bersangkutan
8. Sertifikat Akreditasi
9. Jumlah hari penyelesaian 7 hari


II. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pendidikan (Pengampuhan Ijazah), meliputi:

1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. Ijazah / Transkrip Nilai
3. Surat Keterangan dari Universitas
4. Surat keterangan yang bersangkutan disertai alasan tidak membuat Ijin Belajar
5. Sertifikat Akreditasi
6. SKP Terakhir
7. Print Out Forlap Dikti
8. Jumlah hari penyelesaian 7 hari