Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kesiswaan
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan menggelar acara Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem ...
-
06 Jun 2026
Informasi umum
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam ...
-
06 Jun 2026
Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Tata Kelola Kelompok Kerja (POKJA) Bunda PAUD di ...
-
06 Jun 2026
Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data di Satuan Pendidikan Nonformal, bertempat ...
-
06 Jun 2026
Kesiswaan
Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang telah resmi ...