Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kesiswaan
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan menggelar acara Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem ...
-
06 Jun 2026
Informasi umum
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam ...
-
06 Jun 2026
Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Tata Kelola Kelompok Kerja (POKJA) Bunda PAUD di ...
-
06 Jun 2026
Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data di Satuan Pendidikan Nonformal, bertempat ...
-
06 Jun 2026
Kesiswaan
Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang telah resmi ...