Juknis BOS, Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah, merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut-off.
Download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ... DISINI
Berita Lainnya
-
29 Apr 2024
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Masa Jabatan 2024-2029
Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nomor: 800.1.2.6/008/Kep-Panpel DP/IV/2024 tentang Penetapan Nama-nama ...
-
13 Apr 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang
Dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 400.3/Kep.94-Huk/2024 tentang Pembentukan Panitia ...
-
05 Jul 2021
Kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk ...
-
02 Jun 2021
APLIKASI E-RKAS
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah dalam ...
-
13 Aug 2019
Aplikasi Versi 3.1 Update Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Semester 1 2019
Kepada Yth : Seluruh Kepala Sekolah SD Negeri Seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri Se- Kabupaten ...